Model Bangunan Kolonial
Posted in architecture with tags arsitektur, belanda, kolonial, Model bangunan on 15 Juni 2011 by funnieModel bangunan kolonial banyak dijumpai di berbagai kota di Indonesia khususnya di kota-kota yang pernah dijajah oleh Belanda seperti Surabaya, Jakarta, Yogyakarta, Semarang , Malang dan lainnya. Model bangunan berarsitektur kolonial ini disebut juga dengan The Empire Style/The Dutch Colonial. Model bangunan tersebut tidak hanya dijumpai pada bangunan hunian saja tetapi juga pada model bangunan pemerintahan seperti kantor, stasiun, rumah peribadatan, contohnya yaitu Museum Fatahillah Jakarta, Stasiun Kota Jakarta, Museum bank Mandiri Jakarta, dan Gedung Sate Bandung.
Keberadaan bangunan berarsitektur kolonial ini merupakan salah satu konsep perencanaan kota kolonial yang dibangun oleh Hindia Belanda yaitu perpaduan model bangunan Belanda dengan teknologi bangunan daerah tropis.
Model bangunan berarsitektur Kolonial ini memiliki kekhasan bentuk bangunan terutama pada fasade bangunannya. Diantara ciri-ciri bangunan Kolonial yaitu:
1. Penggunaan gewel (gable) pada fasade bangunan yang biasanya berbentuk segitiga.
2. Penggunaan tower pada bangunan.
3. Penggunaan dormer pada atap bangunan yaitu model jendela atau bukaan lain yang letaknya di atap dan mempunyai atap tersendiri.
4. Model denah yang simetris dengan satu lantai atas.
5. Model atap yang terbuka dan kemiringan tajam.
6. Mempunyai pilar di serambi depan dan belakang yang menjulang ke atas bergaya Yunani.
7. Penggunaan skala bangunan yang tinggi sehingga berkesan megah.
8. Model jendela yang lebar dan berbentuk ”kupu tarung” (dengan dua daun jendela), dan tanpa overstek (sosoran).
Model bangunan kolonial tersebut banyak dijumpai sampai saat ini, tetapi yang terawat hanya sebagian dan sebagian yang lain hampir musnah dimakan jaman, bahkan terlantar karena ditinggalkan pemiliknya. Diantara model bangunan-bangunan kolonial tersebut banyak bangunan colonial yang memiliki nilai sejarah/historis tinggi. Maka dari itu, bangunan tersebut harus dipertahankan dan dipelihara keberadaannya karena merupakan salah satu asset peninggalan yang bisa menjadi bukti sejarah bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu dengan dikeluarkannya peraturan tentang konservasi terhadap bangunan yang bersejarah, diharapkan bangunan tersebut tidak tergusur oleh jaman.
Artikel ini diikutkan dalam ASKAT-nya Pakdhe, tanggal 15 Juni 2011.






